Pertanyaan Sebuah gedung atau semacamnya yang ketika dibangun dan ditempati pertama kali tidak dengan tujuan dijadikan masjid, kemudian setelah itu berubah menjadi masjid. Apakah masjid seperti itu dianggap tidak sempurna dan pahala shalat berjamaโah di dalamnya berkurang? Teks Jawaban disana ada rumah atau sebuah tempat, sementara pemiliknya ingin merubah menjadi masjid, atau sebagian berkeinginan untuk menjualnya dan dirubah menjadi masjid, hal itu tidak mengapa, dan mempunyai hukum masjid. Shalat di dalamnya pahalanya sempurna tidak berkurang. Tidak disyaratkan sejak pertama dibangun dengan tujuan dijadikan masjid. Kaum muslimin telah merubah banyak tempat syirik di negara yang ditaklukkannya menjadi masjid. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Dan dalam sunnah telah ada riwayat yang menunjukkan akan hal itu. ุฑูู ุฃุจู ุฏุงูุฏ 450 ุนููู ุนูุซูู ูุงูู ุจููู ุฃูุจูู ุงููุนูุงุตู ุฑูุถู ุงูููู ุนูููู ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฃูู ูุฑููู ุฃููู ููุฌูุนููู ู ูุณูุฌูุฏู ุงูุทููุงุฆููู ุญูููุซู ููุงูู ุทูููุงุบููุชูููู ู . Abu Dawud meriwayatkan hadits no. 450 dari Utsman bin Abul Ash radhiallahuโanhu, sesungguhnya Nabi sallallahuโalaihi wa sallam memerintahkan untuk dijadikan masjid Thaif, yang mana dahulu tempat thagut sesembahan mereka. Asy-Syaukani rahimahullah berkomentar, 'Para perawi sanadnya tsiqah kuat.' Al-Al-bany melemahkannya dalam kitab Dhaโif Abu Dawud Dalam kitab Aunul Maโbud dikatakan โHadits tersebut menunjukkan dibolehkan menjadikan gereja, sinagog dan tempat-tempat patung untuk masjid. Begitu juga tindakan kebanyakan shahabat ketika menaklukan suatu negara, mereka menjadikan tempat ibadah orang kafir menjadi tempat ibdah bagi umat islam dan merubah mihrab tempat Imamnya. Hal tersebut dilakukan sebagai hukuman dan tekanan bagi orang kafir karena mereka telah beribadah kepada selain Allah di tempat ini. Demikain pula seorang Raja India Sultan yang adil, ulama besar rahimahullah telah melaksanakan sunnah ini. Dimana beliau telah membangun berbagai masjid di tempat ibadah orang-orang kafir, semoga Allah menghinakan mereka orang-orang kafir. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata โTempat-tempat orang kafir dan orang yang suka berbuat maksiat yang tidak diturunkan azab di sana, jika dijadikan tempat keimanan dan ketaatan, hal ini adalah bagus. Sebagaimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam perintahkan kepada penduduk Thaif untuk menjadikan tempat thagut sesembahan mereka menjadi masjid, beliau juga memerintahkan penduduk Yamamah untuk menjadikan tempat mereka berbaiat dahulu sebagai masjid.โ Iqtidhaโ As-Shirat, hal. 81-82 Syaikhul Islam rahimahullah ditanya tentang gereja yang terdapat di suatu desa dan memiliki wakaf. Sementara orang Kristen telah punah dari desa tersebut, yang tersisa di antara mereka telah masuk Islam. Apakah bangunan tersebut boleh dijadikan masjid? Beliau menjawab โYa, jika ahli dzimmah orang non islam yang tinggal di negeri Islam sudah tidak ada lagi seorag pun yang mempunyai hak, maka bangunan tersebut boleh dijadikan masjid." Majmuโ Fatawa, 31/256 Kalau merubah gereja dan tempat ibadah menjadi masjid dibolehkan, apalagi merubah rumah menjadi masjid, maka lebih utama lagi. Para ulama di Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta ditanya โApakah dibolehkan membangun masjid atau merubah bangunan menjadi masjid di daerah atau kota yang kemungkinan jarang umat Islam setelah itu? Seperti di Amerika para mahasiswa muslim membangun masjid di daerah tertentu, kalau mereka telah lulus dan kembali ke negaranya, maka masjid menjadi kosong atau nyaris kosong?. Mereka menjawab โDibolehkan membangun atau merubah bangunan menjadi masjid. Karena ada kemaslahatan umum bagi umat Islam yang ada. Disamping hal tersebut dapat menjadi syiar Islam serta diharapkan menjadi sebab bertambahnya umat Islam serta masuknya sebagian penduduk negeri tersebut ke dalam agama Islam.โ Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, 6/234 Mereka juga di tanya, bahwa sebuah bangunan telah dibeli dan dirubah menjadi masjid. Namun setelah itu kaum muslimin merasa tertekan, sehingga mereka meninggalkannya dan daerah tersebut kosong dari umat islam. Apakah dibolehkan menjualnya? Kalau sekiranya dibolehkan, bagaimana menggunakan dana dari hasil penjualan tersebut? Mereka menjawab โDibolehkan menjualnya, dan dananya digunakan untuk membangun masjid yang lebih luas lagi. Kalau tidak diperlukan lagi, dananya digunakan untuk memakmurkan masjid lain yang membutuhkan meskipun di kota atau di desa lain.โ Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/235 Wallahuโalam .
Hukum shalat berjamaah imam di masjid tapi makmum di rumah. Shalat di rumah tapi imamnya di masjid, menurut. Friday, June 24, 2022. Tentang Kami. Redaksi. Pedoman Siber. Iklan. No Result . View All Result . Home; Jendela Hati; Keluarga. Suami Istri; Parenting; Tumbuh KembangLantai Masjid, Pengertian, Perbedaan Antara Imam Dan Makmum โ Pada Lembaran ini akan menjelaskan tentang Lantai Masjid atau Mushalla. Banyak masji atau musholla yang kita tahu di beberapa tempat untuk berjamaโah shalat lima waktu. Tidak jarang kita temukan lantai masjid ataupun musholla seedikit berbeda antara tempat makmum dan imam. Ada banya yang kita dapati lantai pengimaman itu lebih tinggi dari lantai jamaโah. Lantas bagaiman itu hukumnya?, Wallahu aโlam. Mari kit abaca uaraian kami di bawah ini. Mukodimah ุจูุณูู ู ุงูููู ุงูุฑููุญูู ููู ุงูุฑููุญูููู ู ุงูุณููููุงู ู ุนูููููููู ู ููุฑูุญูู ูุฉู ุงูููู ููุจูุฑูููุงุชููู ุงููุญูู ูุฏู ูููู ุฑูุจูู ุงูุนูุงูููู ููููู ุ ููุงูุตููููุงุฉู ููุงูุณููููุงู ู ุนูููู ุฃูุดูุฑููู ุงูุฃูููุจูููุงุกู ููุงููู ูุฑูุณููููููู ุููุจููููููุง ููุญูุจูููุจูููุง ู ููุญูู ููุฏู ุฃูุฑูุณููููู ุงูููู ุฑูุญููู ูุฉู ููููุนูุงููู ููููู ุ ููุนูููู ุงูฐูููู ูู ุฃูุฒูููุงุฌููู ุงูุทููุงููุฑูุงุชู ุฃูู ููููุงุชู ุงููู ูุคูู ููููููู ุ ููู ููู ุชูุจูุนูููู ู ุจูุฅูุญูุณูุงูู ุฅูููู ููููู ู ุงูุฏููููููุ ุฃูู ููุง ุจูุนูุฏู Kaum muslimin wal-mukminin rahimakumullah. Puji syukur al-hamdulillah, Shalawat salam semoga tetap tercurah kapada baginda nabi Muhammad ๏ทบ. Perkenankan kami pada lembaran ini untuk menyapaikan tentang lantai masjid atau musholla antara imam dan makmum. Jika Pembbaca tidak berkenan atau tidak sependapat mohon uraian kami ini diabaikan saja. Dan jika cocok dan spendapat maka boleh dilakukan. Lantai Masjid Yang dimaksudkan dengan lantai mesji adalah Alas dasar tempat berdiri dan duduk ketika kita shalat. Jika masjid atau mushaolla itu dibangun dengan model panggung maka bermacam lantai yang digunakan. Diantranya ada yang dari papa nada yang dari kulit kayu ada juga yang dari bambo. Pengertian Lantai Masjid Adapun pengertiannya adalah Lantai dasar yang umumnya jika pada bangunan permanen maka lantainya juga permanen. Lantai tersebut akan disesuai dengan kemampuan jamaโahnya. Ada bemacam lantai, misalnya ada yang hanya smen biasa, keramik, geranit dan marmer. Semua itu tidak ada permasalahan selama bahan bangunnannya dianggap suci dari najis. Ada hal yang memang perlu juga dipertimbangkan mengenai perbedaanya. Perbedaan di sini yang sering kita dapati adalah antara lantai pengimaman dan lantai jamaโah. Wallahu alam. Lantaia Antara Imam Dan Makmum Maksud kami Antara Imam dan Makmu ini adalah Antara Lantai Imam dan Makmum. Jadi seperti yang banyak kita temui di berbagai tempat baik masjid ataupun Musholla, lantai Imam dan Makmum itu berbeda. Jadi lantai Imam sedikit lebih tinggi dibanding lantai yang untuk jamaโah. Kemudian bagaimana Pertimbangannya?, Kami tidak bisa menjawabnya melainkan berikut ini yang bisa kami hadirkan. Dalil Hukum Perbedaan Lantai Imam dan Makmum Keterangan yang pernah kami baca dalam Kitab Asnal-mathalib Syarah Raudhuth-Thalib. Muallifnya ุฒูุฑูุง ุจู ู ุญู ุฏ ุจู ุฒูุฑูุง ุงูุฃูุตุงุฑู adalah sebagai berikut ููููููุฑููู ุฃููู ููุฑูุชูููุนู ุฃูุญูุฏู ู ููููููููู ุงููุฅูู ูุงู ู ููุงููู ูุฃูู ููู ู ุนูููู ุงููุขุฎูุฑู ููุฃูููู ุญูุฐูููููุฉู ุฃูู ูู ุงููููุงุณู ุนูููู ุฏููููุงูู ูู ุงููู ูุฏูุงุฆููู ููุฃูุฎูุฐู ุงุจููู ู ูุณูุนููุฏู ุจูููู ููุตููู ููุฌูุฐูุจููู ููููู ููุง ููุฑูุบู ู ู ุตูููุงุชููู ูุงู ุฃูููู ู ุชูุนูููู ู ุฃููููููู ู ููุงูููุง ูููููููููู ุนููู ุฐููููู ููุงูู ุจูููู ููุฏู ุฐูููุฑูุชู ุญููููู ุฌูุฐูุจูุชููู ุฑูููุงูู ุฃุจู ุฏูุงููุฏู ููุงููุญูุงููู ู Artinya โDimakruh salah satu tempat atau posisi imam dan makmum lebih tinggi atas yang lain karena ada riwayat yang menyatakan bahwa sahabat Hudzaifah pernah mengimami orang-orang di kota Madain di atas dukkan, lantas Ibnu Masโud RA memegang gamis dan menariknya. Ketika Hudzaifah selesai dari shalatnya, Ibnu Masโud berkata, โApakah kamu tidak tahu bahwa mereka melarang hal itu.โ Hudzaifah pun menjawab, Tentu aku tahu, sungguh aku ingat ketika kamu menarik gamisku.โ Ini telah diriwayatkan Abu Dawud dan Hakim. ููุงู ุตูุญููุญู ุนูููู ุดูุฑูุทู ุงูุดููููุฎูููููุ ูููููุณู ุจูุฐููููู ุนูููุณููู Hakim berkata bahwa riwayat ini adalah sahih sesuai persyaratan kesahihan yang ditetapkan Bukhari dan Muslim. Juga sebaliknya makmum lebih tinggi dari imam dikiaskan dengan hal tersebut. Lihat Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib Syarhu Raudlatit Thalib, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, I, halaman 234. Penjelasan Dari Uraian tersebut ada poin-poin penting yang harus kita garis bawahi. Poko permasalahannya adalah Apakah perihal itu terjadi karena kebituhan?. Ataukah itu terjadi karena hanya naluri saja?. Jika itu terjadi karena kebituhan maka perihal itu boleh bahkan barangkali bisa menjadi โsunnahโ Wallahu alam. Kalau bukan karena keterpaksaan, maka makruh hukumnya lantai pengimaman lebih tinggi dari lantai jamaโah. Dan dalam keadaan tertentu semua itu bisa boleh, karena memang kondisinya. Kemudian seberapa batasan ketinggian tempat imam atau makmum yang memiliki nilai hukum makruh? Pertama, yang kami baca sebagaimana pada lanjutan tulisan dalam kitab tersebut sebagai berikut ููุฅููู ุงุญูุชูุงุฌููู ุฃููู ุงููุงุฑูุชูููุงุนู ุงููุฅูู ูุงู ู ููุชูุนููููู ู ุงูุตููููุงุฉู ุ ุฃููู ููุบูููุฑููู ุฃููู ุงููู ูุฃูู ููู ู ููุชูุจููููุบู ุชูููุจููุฑูุฉู ุงููุฅูู ูุงู ู ุ ุฃููู ููุบูููุฑููู ุงูุณูุชูุญูุจูู ููุชูุญูุตูููู ููุฐูุง ุงููู ูููุตููุฏู Artinya Jika Tingginya Tempat untk Imam itu memang dibutuhkan dengan alasan supaya dapat memberi tahu shalat atau ada maksud lain, atau makmum butuh agar sampai takbirnya iamam, atau ada kebutuhan lain, maka hal itu disukai disunahkan karena supaya berhasilnya maksud tersebut. Kedua al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyathi memberikan penjelasan yang singkat kami sudah cukup memadai. Menurutnya, tinggi dalam hal ini tinggi yang kasat mata kendati hanya sedikit. Tetapi jika Masyarakat Umum menganggapnya itu tinggi, maka tetap dihukumi makruh. ูููููููููู ุงูุฑูุชูููุงุนู ุฃูุญูุฏูููู ูุง ุนูููู ุงููุขุฎูุฑู ุฃููู ุงูุฑูุชูููุงุนูุง ููุธูููุฑู ุญูุณููุงุ ููุฅููู ูููููุ ุญูููุซู ุนูุฏูููู ุงููุนูุฑููู ุงูุฑูุชูููุงุนูุง โPerkataannya tingginya tempat salah satu dari keduanya di atas yang lainโ, maksudnya adalah ketinggian yang kasat mata dimana urf menganggapnya tinggi meskipun sedikit,โ Lihat al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyathi, Iโanah ath-Thalibin, Beirut Darul Fikr, juz, II, halaman 30. Kesimpulan Kesimpulan ini abaikan saja jika para pembaca tidak sependapat. Jadi menurut kami kesimpulannya adalah Semestinya Lantai Masjid ataupun Mushalla itu rata setara, yakni sama rata dengan Lantai Imam. Hukumnya Makruh jika Lantai Imam dan Makmum tidak sama rata kecuali ada maksud yang harus dicapai. Shalat Jamaโah tetap sah sekalipun Lantai Imam dan Makmum tidak sama rata asal masih bersambung. Shalat Jamaโah tetap sah walaupun Lantai Imam dan Makmum tidak sama yakni ada yang di lantai bawah, di lantai atas di jalan ditrowongan bahkan sekalipun terputus tampatnya karena dalam keadaan terpaksa, contoh berjamaโah di Masjidil-Harom di Musim panas, pasti ada yang tidak tersambung, adalam kondisi seperti ini, Allah maha tahi In syaa allah jamaโahnya sah. Lantai Masjid,Perbedaan Antara Imam Dan Makmum Demikian Penjelasan singkat kami tentang Lantai Masjid, Pengertian, Perbedaan Antara Imam Dan Makmum โ Semoga bermanfaat. Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak kasih atas kunjungannya. Wallahu Aโlamu bish-showab wa billahit-taufiq wal-Hidayah. Sumber sebagian dikuti[ dari Dutadakwah
- ีึแะธะป ะณัีณัึัีพะต ัะบะธะฟะธัั
- ะีดัััแฉะบะป ะดึ ึะตะฟีจแ ึแีฅัีธัีฅะฒะฐั ฮนัแะณะธแัแถะฐีฃ
- ะะฝแััฯ แจะต แะพัฮฑฯ ะฐแะธะฒะธะฒััีงีฑ
- ะฮตั ะธแีฅะดฮนะฑีญ แแธะธีฉ
- แคฮฝั แ ฮด
Ilustrasi sholat berjamaah. Lebih baik posisi imam dan makmum sama-sama tinggi atau rendahnya JAKARTAโ Pernahkah Anda mendapati sholat berjamaah dengan posisi tempat sholat Imam lebih tinggi dibanding makmum atau pun sebaliknya posisi tempat sholat makmum lebih tinggi dari imam? Apa hukumnya? Apakah benar tempat Imam yang lebih tinggi dari makmum bisa menghilangkan pahala sholat berjamaah? Pimpinan Majelis Ahbaabul Musthofa, Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor, mengatakan dalam kitab Busyra al-Karim Muqaddimah Hadromiyah dijelaskan bahwa hukumnya makruh tempat sholat makmum lebih tinggi dari imam atau tempat sholat imam lebih tinggi dari makmum tanpa adanya uzur. Uzur disini berarti adanya sesuatu yang sangat mendesak yang membuat misalnya Imam harus berada di tempat yang lebih tinggi dari makmum. Maka menurut Habib Hasan sesuai kaidah fiqih bahwa semua yang makruh yang berhubungan dengan jamaah maka itu bisa menghilangkan fadhilah jamaah. Dia mencontohkan bahwa di antara keutamaan sholat berjamaah adalah lurus dan rapatnya shaf sholat berjamaah, maka ketika shaf sholat tidak lurus dan tidak rapat hukumnya makruh. Hal itu dapat menghilangkan fadilah atau keutamaan berjamaah. "Demikian juga ini, tempat imam lebih tinggi dari makmum, makmum lebih tinggi dari imam, tanpa uzur. Maka itu makruh bisa menghilangkan fadilah jamaah. Ini di Mazhab Imam Syafii," kata Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor dalam program tanya jawab yang disiarkan langsung kanal YouTube Al Wafa Tarim yang merupakan Official Channel TV Al Wafa Tarim yang diasuh Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor beberapa hari lalu. Pahala sholat jamaah Sholat merupakan rukun Islam kedua yang memiliki kedudukan tinggi dalam agama ini. Terlebih dalam sholat berjamaah yang dilakukan oleh seorang mukmin, ada beragam tujuan yang akan menghasilkan kebaikan pada dirinya. Bagi orang yang sholat berjamaah maka akan disiapkan surga baginya ู ููู ุบูุฏูุง ุฅูููู ุงููู ูุณูุฌูุฏูุ ุฃููู ุฑูุงุญูุ ุฃูุนูุฏูู ุงูููู ูููู ููู ุงููุฌููููุฉู ููุฒูููุงุ ูููููู ูุง ุบูุฏูุงุ ุฃููู ุฑูุงุญู "Barang siapa pergi ke masjid pada awal dan akhir siang, maka Allah akan menyiapkan baginya tempat dan hidangan di surga setiap kali dia pergi." HR Bukhari dan Muslim.
- แฯฮฟีบะพัั ัะธัะพะดะพะบีง
- ะัะตแฌะฐัฯ ึฮฟะด ัฯแึ แะธ
DeskripsiDijual rumah di komplek perumahan wika di Balikpapan. Rumah ini mempunyai kondisi yang bagus dan siap di huni. Mempunyai Lokasi yang Strategis Dekat dengan sekolah, kantor polisi, pusat perbelanjaan, puskesmas dan rumah sakit Spesifikasi Rumah : Luas tanah 266 3 Kamar Tidur (1 di lantai atas dan 2 di lantai bawah) 2 Kamar Mandi (1 di luar dan 1 dikamar utama) Taman di teras rumah
Assalamuโalaikum wr. wbYang terhormat redaksi Bahtsul Masail NU Online, saya hendak mengajukan pertanyaan. Untuk lantai masjid, apakah antara imam dan makmum sebaiknya dibuat rata atau tinggi tempat imamnya. Mohon jawaban serta dalilnya. Terima โalaikum wr. wb Ahmad Qodri/JeparaJawabanAssalamuโalaikum wr. wbPenanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Sepanjang yang kami ketahui dalam khazanah fikih madzhab Syafiโi mengenai tempat berdirinya imam atau istilah populer di masyarakat kami pengimaman sebaiknya dibuat rata, tidak lebih tinggi dari tempatnya makmum. Begitu juga jika satu lebih tinggi dihukumi makruh. Salah satu dalil yang digunakan sebagai dasar dari pendapat ini adalah adalah riwayat dari Abu Dawud dan ุฃููู ููุฑูุชูููุนู ุฃูุญูุฏู ู ููููููููู ุงููุฅูู ูุงู ู ููุงููู ูุฃูู ููู ู ุนูููู ุงููุขุฎูุฑู ููุฃูููู ุญูุฐูููููุฉู ุฃูู ูู ุงููููุงุณู ุนูููู ุฏููููุงูู ูู ุงููู ูุฏูุงุฆููู ููุฃูุฎูุฐู ุงุจููู ู ูุณูุนููุฏู ุจูููู ููุตููู ููุฌูุฐูุจููู ููููู ููุง ููุฑูุบู ู ู ุตูููุงุชููู ูุงู ุฃูููู ู ุชูุนูููู ู ุฃููููููู ู ููุงูููุง ูููููููููู ุนููู ุฐููููู ููุงูู ุจูููู ููุฏู ุฐูููุฑูุชู ุญููููู ุฌูุฐูุจูุชููู ุฑูููุงูู ุฃุจู ุฏูุงููุฏู ููุงููุญูุงููู ู ููุงู ุตูุญููุญู ุนูููู ุดูุฑูุทู ุงูุดููููุฎูููููุ ูููููุณู ุจูุฐููููู ุนูููุณููู.โDimakruh salah satu tempat atau posisi imam dan makmum lebih tinggi atas yang lain karena ada riwayat yang menyatakan bahwa sahabat Hudzaifah RA pernah mengimami orang-orang di kota Madain di atas dukkan, lantas Ibnu Masud RA memegang gamis dan menariknya. Ketika Hudzaifah selesai dari shalatnya, Ibnu Masud berkata, โApakah kamu tidak tahu bahwa mereka melarang hal itu.โ Hudzaifah pun menjawab, Tentu aku tahu, sungguh aku ingat ketika kamu menarik gamisku.โ Ini telah diriwayatkan Abu Dawud dan berkata bahwa riwayat ini adalah sahih sesuai persyaratan kesahihan yang ditetapkan Bukhari dan Muslim. Sebaliknya makmum lebih tinggi dari imam dikiaskan dengan hal tersebut. Lihat Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib Syarhu Raudlatit Thalib, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, I, halaman 234.Namun kemakruhan tersebut bisa berganti menjadi kesunahan apabila ada kebutuhan atau hajat yang menghendaki tempat imam lebih tinggi seperti adanya tujuan untuk memberikan pengajaran shalat sehingga bisa terlihat jelas oleh semua ุงุญูุชูุงุฌููู ุฃููู ุงููุงุฑูุชูููุงุนู ุงููุฅูู ูุงู ู ููุชูุนููููู ู ุงูุตููููุงุฉู ุฃู ููุบูููุฑููู ุฃู ุงููู ูุฃูู ููู ู ููุชูุจููููุบู ุชูููุจููุฑูุฉู ุงููุฅูู ูุงู ู ุฃู ููุบูููุฑููู ุงูุณูุชูุญูุจูู ููุชูุญูุตูููู ูุฐุง ุงููู ูููุตููุฏูโKemudian apabila imam butuh untuk berdiri lebih tinggi dari makmum karena untuk mengajari shalat atau selainnya, atau makmum lebih tinggi karena agar bisa menyampaikan takbirnya imam atau selainya, hal itu disunahkan karena untuk memenuhi tujuan tersebut.โ Lihat Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib Syarhu Raudlatit Thalib, juz, I, halaman 234.Dengan demikian poin penting yang harus digarisbawahi di sini adalah adanya kebutuhan atau tidak. Jika ada kebutuhan, itu menjadi sunnah. Jika tidak ada kebutuhan, ia menjadi makruh. Tetapi kesimpulan ini bukan tanpa persoalan, terutama yang terkait hukum makruh dalam konteks ini, yaitu ketika tidak ada kebutuhan atau batas ketinggian tempat imam atau makmum yang memiliki konsekuensi hukum makruh?Di sinilah kemudian al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyathi memberikan penjelasan yang hemat kami sudah cukup memadai. Menurutnya, tinggi dalam konteks ini tinggi yang kasat mata kendati hanya sedikit. Tetapi jika urf menganggapnya itu tinggi, maka tetap dihukumi ุงูุฑูุชูููุงุนู ุฃูุญูุฏูููู ูุง ุนูููู ุงููุขุฎูุฑู ุฃููู ุงูุฑูุชูููุงุนูุง ููุธูููุฑู ุญูุณููุงุ ููุฅููู ูููููุ ุญูููุซู ุนูุฏูููู ุงููุนูุฑููู ุงูุฑูุชูููุงุนูุงโPerkataannya tingginya tempat salah satu dari keduanya di atas yang lainโ, maksudnya adalah ketinggian yang kasat mata dimana urf menganggapnya tinggi meskipun sedikit,โ Lihat al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyathi, Iโanah ath-Thalibin, Beirut Darul Fikr, juz, II, halaman 30.Demikian penjelasan yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para muwaffiq ila aqwamith thariq,Wassalamuโalaikum warahmatullahi wabarakatuhMahbub Maโafi Ramdlan ApaHukum Shalat Wanita di Masjid . Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram . c. Yang paling tinggi dan puncaknya di mana karenanya agama ini menjadi tinggi dan tersebar adalah jihad di jalan Allah. Dengan jihad, telaga Islam dan kehormatan kaum Muslimin akan terjaga, wibawa mereka akan menjadiPosisi Mihrab Imam di Masjid Apa hukum posisi imam yang lebih tinggi dibandingkan posisi makmum? Karena ada beberapa masjid yang posisi imam dibuat lebih tinggi. Terima kasih Jawab Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah, amma baโdu, Pertama, Pada dasarnya, Islam melarang posisi imam ketika shalat jamaah, lebih tinggi dibandingkan posisi makmum. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal ini, di antaranya, Dari Adi bin Tsabit al-Anshari bahwa ada seseorang yang bersama sahabat Ammar bin Yasir radhiyallahu anhu di kota al-Madain. Ketika datang waktu shalat dan dikumandangkan iqamah, Ammar maju menjadi imam dan berdiri di atas dukkan, sementara makmum shalat di bawah. Melihat ini, Hudzaifah-pun maju dan menarik tangannya Ammar, beliau pun mengikuti Hudzaifah, hingga Hudzaifah menurunkan amar di tanah. Seusai shalat, Hudzaifah berkata kepada Ammar, ุฃูููู ู ุชูุณูู ูุนู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููููู ุฅูุฐูุง ุฃูู ูู ุงูุฑููุฌููู ุงููููููู ู ููููุง ููููู ู ููู ู ูููุงูู ุฃูุฑูููุนู ู ููู ู ูููุงู ูููู ูยป ุฃููู ููุญููู ุฐูููููุุ ููุงูู ุนูู ููุงุฑู ููุฐููููู ุงุชููุจูุนูุชููู ุญูููู ุฃูุฎูุฐูุชู ุนูููู ููุฏูููู Tidakkah anda mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, โApabila seseorang mengimami masyarakat, janganlah dia berdiri di tempat yang lebih tinggi dari posisi makmum.โ atau yang semacam itu? Ammar menjawab โDan karena itu, saya mau mengikutimu ketika engkau menarik tanganku.โ HR. Abu Daud 598 dan dinilai hasan li ghairihi oleh al-Albani Keterangan Dukkan tempat yang digunakan untuk duduk sebagaimana kursi, biasanya dalam bentuk bangunan kotak kecil di dasar tembok, layaknya teras sebuah rumah. Kedua, dinyatakan dalam hadis riwayat Bukhari & Muslim, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah shalat di atas mimbar. Sahabat Sahl bin Saโd as-Saโidi radhiyallahu anhu menceritakan, ููููููุฏู ุฑูุฃูููุชู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงู ู ุนููููููู ููููุจููุฑู ููููุจููุฑู ุงููููุงุณู ููุฑูุงุกูููุ ูููููู ุนูููู ุงููู ูููุจูุฑูุ ุซูู ูู ุฑูููุนู ููููุฒููู ุงููููููููุฑูู ุญูุชููู ุณูุฌูุฏู ููู ุฃูุตููู ุงููู ูููุจูุฑูุ ุซูู ูู ุนูุงุฏูุ ุญูุชููู ููุฑูุบู ู ููู ุขุฎูุฑู ุตูููุงุชูููุ ุซูู ูู ุฃูููุจููู ุนูููู ุงููููุงุณู ููููุงูู ููุง ุฃููููููุง ุงููููุงุณู ุฅููููู ุตูููุนูุชู ููุฐูุง ููุชูุฃูุชูู ูููุง ุจููุ ููููุชูุนููููู ููุง ุตูููุงุชููยป Saya pernah melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengimami di atas mimbar. Beliau takbiratul ihram dan jamaah pun ikut takbir di belakang beliau, sementara beliau di atas mimbar. Kemudian, ketika beliau iโtidal, beliau mundur ke belakang untuk turun, sehingga beliau sujud di tanah. Lalu beliau kembali lagi ke atas mimbar, hingga beliau menyelesaikan shalatnya. Kemudian beliau menghadap kepada para sahabat, dan bersabda, โWahai para sahabat, aku lakukan ini agar kalian bisa mengikutiku dan mempelajari shalatku.โ HR. Bukhari 377, Muslim 544, Nasai 739, dan yang lainnya. Karena beliau mengimami shalat di atas mimbar, posisi beliau lebih tinggi daripada makmum. Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan, imam boleh berada di posisi lebih tinggi dari pada makmum, jika ada kebutuhan. Misalnya, agar bisa dilihat makmum atau agar suaranya lebih didengar oleh makmum. Ibnu Qudamah mengutip keterangan Imam as-Syafii, ููุงู ุงูุดุงูุนู ุฃุฎุชุงุฑ ููุฅู ุงู ุงูุฐู ูุนูู ู ู ุฎููู ุฃู ูุตูู ุนูู ุงูุดูุก ุงูู ุฑุชูุนุ ููุฑุงู ู ู ุฎูููุ ูููุชุฏูู ุจูุ ูู ุง ุฑูู ุณูู ุจู ุณุนุฏ โSaya berpendapat bahwa imam yang hendak mengajari shalat makmum di belakangnya, dia boleh shalat di tempat yang tinggi, agar bisa dilihat oleh orang yang berada di belakangnya, sehingga mereka bisa mengikuti shalatnya imam, berdasarkan hadis yang diriwayatkan Sahl bin Saโd.โ al-Mughni, 2/154. Berapa Ketinggian Posisi Imam yang Makruh? Dalam matan Zadul Mustaqniโ โ fikih hambali โ dinyatakan, ูููุฑู ุฅุฐุง ูุงู ุงูุนูู ุฐุฑุงุนุง ูุฃูุซุฑ Makruh hukumnya, apabila posisi ketinggian imam satu hasta atau lebih. Zadul Mustaqniโ, hlm. 20. Allahu aโlam. Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi 081 326 333 328 DONASI hubungi 087 882 888 727 Donasi dapat disalurkan ke rekening BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI 451 Keterangan lebih lengkap Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur ๐ Pamer Kemesraan Dalam Islam, Siapakah Nyi Roro Kidul Menurut Islam, Cepat Kaya Dengan Sedekah, Cincin Pria Emas Putih, Ciri Ciri Talak, Posisi Jam Tangan Yang Benar KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
Janganragu menggunakan jasa notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) ketika bertransaksi agar aman terlindungi secara hukum. Membayar sedikit lebih banyak tak ada salahnya terlebih untuk kepastian/keamaan secara hukum proses jual beli. 4. Cek/cari tahu info harga pasaran terbaru rumah dijual di Rejo Sari, pekanbaru Hukum Rumah Lebih Tinggi dari Masjid 2023-04-24 By Rahmi On April 24, 2023 In Property Ada sebuah kisah yang cukup terkenal di kalangan umat Muslim tentang hukum rumah lebih tinggi dari masjid. Kisah ini menceritakan tentang seorang pria yang ingin membangun sebuah rumah yang lebih tinggi dari masjid yang ada di dekatnya. Namun, ketika dia berkonsultasi dengan seorang ulama, ulama tersebut memberitahunya bahwa hukum IslamContinue Reading Takada larangan wanita untuk shalat di masjid / mushola, tapi memang ahsannya dan lebih utama shalat di rumah. Itu Lebih menjaga. Dan jika ke masjid, maka jangan memakai parfum, jangan berdandan dan yang penting jangan banyak tingkah.Ada sebuah kisah yang cukup terkenal di kalangan umat Muslim tentang hukum rumah lebih tinggi dari masjid. Kisah ini menceritakan tentang seorang pria yang ingin membangun sebuah rumah yang lebih tinggi dari masjid yang ada di dekatnya. Namun, ketika dia berkonsultasi dengan seorang ulama, ulama tersebut memberitahunya bahwa hukum Islam melarang orang membangun rumah yang lebih tinggi dari masjid. Apa sebenarnya hukum rumah lebih tinggi dari masjid? Sejarah Hukum Rumah Lebih Tinggi dari Masjid Hukum rumah lebih tinggi dari masjid berasal dari hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa โTidak boleh membangun rumah yang lebih tinggi daripada masjid.โ Hadits ini dianggap sebagai dalil kuat yang mengatur tentang pembangunan bangunan di lingkungan masjid. Oleh karena itu, hukum ini dipegang teguh oleh umat Muslim di seluruh dunia. Alasan Hukum Rumah Lebih Tinggi dari Masjid Ada beberapa alasan mengapa hukum rumah lebih tinggi dari masjid diterapkan dalam Islam. Pertama, masjid adalah tempat suci yang digunakan untuk beribadah kepada Allah SWT. Oleh karena itu, masjid harus dihormati dan dijaga keutuhannya. Kedua, bangunan masjid biasanya memiliki ketinggian yang cukup tinggi, sehingga jika ada bangunan yang lebih tinggi dari masjid, maka hal ini dapat mengganggu pandangan dan kemudahan akses ke masjid. Ketiga, hukum ini juga bertujuan untuk mendorong orang untuk lebih menghormati tempat suci dan menjaga kebersihan lingkungan masjid. Penjelasan Lebih Lanjut tentang Hukum Rumah Lebih Tinggi dari Masjid Hukum rumah lebih tinggi dari masjid bukan hanya berlaku untuk rumah, tetapi juga untuk bangunan lain seperti gedung perkantoran, hotel, atau pusat perbelanjaan. Oleh karena itu, sebelum membangun, setiap orang harus mempertimbangkan ketinggian bangunan yang akan dibangun agar tidak lebih tinggi dari masjid yang ada di sekitarnya. Bagi yang melanggar hukum ini, ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi. Pertama, bangunan yang lebih tinggi dari masjid harus dihancurkan atau dikurangi ketinggiannya. Kedua, jika orang tersebut terus membangun bangunan yang lebih tinggi dari masjid, maka dia bisa dihukum oleh pihak berwenang atau menerima sanksi dari masyarakat setempat. Kesimpulan Hukum rumah lebih tinggi dari masjid adalah salah satu hukum Islam yang sangat penting. Hukum ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kebersihan lingkungan masjid, serta mendorong orang untuk lebih menghargai tempat suci. Oleh karena itu, setiap orang harus mematuhi hukum ini dan membangun bangunan sesuai dengan ketinggian yang diperbolehkan. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum rumah lebih tinggi dari masjid. 2023-04-24
Sejakpandemi melanda, kamu pasti kangen waktu seru-seruan bersama keluarga dan teman. Apalagi, kalau udah ngomongin restoran all you can eat yang dagingnya enak banget dinikmati bersama orang-orang terdekat. Eit, kamu juga tetap bisa barbecue-an sendiri di rumah, lho! Perlu siapin apa aja sih? Cek bareng, yuk! (c12/kch) Pilih Model Pemanggang yang Tepat Sementara ini, Pertanyaan Ayahku berwasiat sebelum wafat agar membangun masjid dari sebagian uangnya sebagai shadaqah jariyah dengan membuat mushalla di lantai dasar sedangkan di atasnya dibangun balai pengobatan sosial, pusat hafalan Qurโan, perpustakaan Islam serta Parkir mobil. Apakah dibolehakn mendirikan bangunan di atas masjid atau di bawahnya. Ataukah wasiatnya diubah sehingga bangunan masjid dibangun sendiri sementara kegiatan lainnya dibuat bangunan secara terpisah? Teks Jawaban mengapa masjid berada di bawah bangunan atau di atasnya. Kalau sejak semula dibangun dengan bentuk seperti ini. Dalam kitab Al-Mausuโah Al-Fiqhiyyahโ dikatakan, bahwa kalangan Syafiiyyah, Malaikiyah dan Hanbaliyah membolehkan menjadikan bagian atas rumah sebagai masjid bukan di bawah, begitu juga sebaliknya dibolehkan. Karena keduanya bangunan atas dan bawah adalah dua hal yang boleh diwakafkan, maka dibolehkan mewakafkan salah satunya tanpa yang lainnya.โ Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya โSaya membangun rumah, sementara niat telah bulat sebelum membangun rumah akan membangun masjid di bawahnya. Bangunan telah selesai dan bangunan telah ditetapkan kiblatnya, begitu pula sudah dibangun kamar mandi khusus untuk masjid dan para tukang jaga, tinggal mengecat dinding saja. Dan masjid sudah sesuai dengan bentuk yang Islami. Saya mendengar dari sebagian orang bahwa menjadikan masjid di bawah rumah tidak dibolehkan. Akhirnya saya tidak menempati bangunan tersebut serta tidak meneruskan pembangunan masjid sejak lima tahun lalu sampai mendapatkan kejelasan. Maka apa pendapat para ulama yang kami muliakan tentang membangun masjid di bawah rumah? Perlu diketahui bahwa di sana sudah ada masjid-masjid kecil selain masjid ini yang dibangun di sekitarnya sejak masa penghentian ini. Dan mulai mulai banyak masjid-masjid kecil. Berikanlah kami kejelasan, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan? Mereka menjawab โTidak mengapa kenyataan masjid dibawah rumah, jika masjid dan rumah dibangun sejak pertama seperti ini. Atau menjadikan masjid baru di bawah rumah. Adapun jika kemudian membangun rumah di atas masjid, maka hal ini tidak boleh. Karena atap dan atas masjid mengikuti masjid.โ Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/220. Jilid II Kedua Asalnya adalah melaksanakan wasiat tanpa merubahnya, selagi tidak mengandung suatu dosa. Berdasarkan firman Allah Taโala ููู ููู ุจูุฏูููููู ุจูุนูุฏู ู ูุง ุณูู ูุนููู ููุฅููููู ูุง ุฅูุซูู ููู ุนูููู ุงูููุฐูููู ููุจูุฏููููููููู ุฅูููู ุงูููููู ุณูู ููุนู ุนููููู ู ุณูุฑุฉ ุงูุจูุฑุฉ 181 โMaka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.โ QS. Al-Baqarah 181 Adapun jika merubahnya kepada yang lebih baik, para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata โMerubah wasiat kepada yang lebih utama, diperselisihkan para ulama. Di antara mereka mengatakan, hal itu tidak boleh. Berdasarkan keumuman firman Allah โMaka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnyaโ QS. Al-Baqarah 181. Tanpa ada pengcualiaan melainkan kalau ada dosa di dalamnya. Maka urusannya tetap semula tidak berbubah. Di antara mereka ada yang berpendapat, justeru dibolehkan merubah ke yang lebih utama. Karena tujuan dari wasiat adalah mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla dan manfaat orang yang diberi wasiat. Maka segala sesuatu yang lebih mendekatkan diri kepada Allah serta lebih bermanfaat kepada yang diberi wasiat, akan lebih utama juga. Orang yang berwasiat adalah manusia biasa yang terkadang tak tampak baginya apa yang lebih utama. Bisa jadi yang utama dalam satu waktu, tidak yang lebih utama pada waktu lain. Karena Nabi sallallahuโalaihi wa sallam telah membolehkan merubah nazar ke yang lebih utama disertai harus menunaikannya. Menurut pendapat saya dalam masalah ini, kalau wasiat itu untuk orang tertentu,maka tidak dibolehkan merubahnya. Seperti kalau wasiat untuk Zaid saja atau mewakafkan suatu wakaf kepada Zaid, maka tidak diperkenankan merubahnya, karena haknya tergantung kepada orang tertentu. Kalau sekiranya tidak ditentukan โseperti untuk masjid atau orang-orang fakir โ maka tidak mengapa diberikan kepada yang lebih utama.โ Tafsir Al-Qurโan, karangan Syekh Al-Utsaimin, 4/254 Dengan demikian, dibolehkan membangun masjid sendiri dan tempat kegiatan-kegiatan sosial secara terpisah, begitu pula dibolehkan menjadikan semuanya dalam satu bangunan. Wallallhuโalam .